Beranda / Politik / Penonaktifan PBI Disorot, Dasco Tegaskan Layanan Tetap Jalan

Penonaktifan PBI Disorot, Dasco Tegaskan Layanan Tetap Jalan

JAKARTA, duaempat.com – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memastikan layanan kesehatan bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan tetap aktif selama tiga bulan ke depan dan iurannya tetap dibayarkan oleh pemerintah.

“Dalam jangka waktu tiga bulan ke depan, semua layanan kesehatan tetap dilayani dan PBI-nya dibayarkan pemerintah,” ujar Dasco usai rapat konsultasi lintas kementerian, seperti dikutip di laman resmi DPR RI, Jumat (27/2).

Dasco menegaskan, keputusan tersebut diambil sebagai respons atas berbagai keluhan masyarakat terkait penonaktifan kepesertaan PBI yang membuat sebagian warga miskin dan rentan kesulitan mengakses layanan kesehatan.

“Negara harus hadir dan memastikan tidak ada warga kehilangan hak dasar hanya karena persoalan administratif,” katanya.

Rapat tersebut juga menyepakati pembenahan data kepesertaan secara menyeluruh. Kementerian Sosial, pemerintah daerah, Badan Pusat Statistik (BPS), dan BPJS Kesehatan akan melakukan pengecekan serta pemutakhiran data desil menggunakan data pembanding terbaru.

Langkah itu dinilai krusial untuk memastikan PBI benar-benar tepat sasaran dan meminimalkan kesalahan inklusi maupun eksklusi yang selama ini kerap menjadi persoalan.

Selain itu, DPR menekankan pentingnya optimalisasi anggaran yang telah dialokasikan dalam APBN agar digunakan secara efektif dan berbasis data akurat. “Persoalan PBI bukan sekadar isu teknis anggaran, melainkan menyangkut perlindungan sosial dasar warga negara,” ujarnya.

Ia juga meminta BPJS Kesehatan lebih proaktif dalam melakukan sosialisasi dan memberikan notifikasi kepada peserta apabila terjadi perubahan status kepesertaan, baik PBI maupun PBPU yang ditanggung pemerintah daerah.

“BPJS Kesehatan harus aktif memberikan pemberitahuan kepada peserta apabila terjadi perubahan status kepesertaan,” tegasnya.

Ke depan, DPR dan pemerintah sepakat memperbaiki tata kelola Jaminan Sosial Kesehatan Nasional (JKN) melalui integrasi data lintas kementerian dan lembaga menuju satu data tunggal, guna mewujudkan sistem yang lebih adil, berkelanjutan, dan minim polemik. (Via) ***

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *