duaempat.com – Tuntutan pidana mati terhadap Anak Buah Kapal (ABK) Fandi Ramadhan dalam perkara penyelundupan sabu hampir 2 ton memicu sorotan tajam di parlemen. Komisi III DPR RI secara terbuka mempertanyakan proporsionalitas hukuman mati jika terdakwa bukan pelaku utama dalam jaringan tersebut.
Perkara yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Batam itu dibahas khusus dalam rapat komisi sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap proses penegakan hukum. Isu yang mengemuka bukan hanya soal besarnya barang bukti, tetapi juga posisi terdakwa dalam struktur kejahatan.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan pihaknya memperoleh informasi bahwa Fandi Ramadhan diduga bukan aktor utama dan tidak memiliki riwayat tindak pidana sebelumnya.
“Kami mendapatkan informasi bahwa jelas saudara Fandi Ramadhan bukanlah pelaku utama, tidak mempunyai riwayat melakukan tindak pidana, dan sudah berupaya mengingatkan tentang potensi terjadinya pidana,” ujarnya dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/2/2026).
Menurutnya, penerapan hukuman mati dalam konteks tersebut menjadi isu sensitif karena menyangkut prinsip keadilan dan proporsionalitas.
Ia menegaskan bahwa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, pidana mati tidak lagi ditempatkan sebagai hukuman pokok, melainkan alternatif terakhir yang penerapannya harus sangat selektif.
“Dalam Pasal 98 KUHP baru, hukuman mati bukan lagi menjadi pidana pokok, melainkan hukuman alternatif terakhir yang seharusnya diterapkan secara sangat ketat dan sangat selektif,” tegasnya.
Habiburokhman menilai, apabila benar terdakwa bukan pengendali utama jaringan, maka tuntutan mati perlu dikaji dengan sangat hati-hati agar tidak menimbulkan persepsi ketidakadilan publik.
Komisi III memastikan hasil rapat akan dilaporkan kepada pimpinan DPR RI dan diteruskan melalui mekanisme resmi kepada pihak terkait. DPR menekankan pengawasan tersebut bertujuan menjaga agar proses hukum tetap berada dalam koridor undang-undang serta mencerminkan rasa keadilan masyarakat.








