Habiburokhman: Jangan Ada Ruang Gelap dalam Kasus Nizam Sapei

JAKARTA, duaempat.com – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan tidak boleh ada ruang gelap dalam penanganan kasus meninggalnya Nizam Sapei (12) di Sukabumi, Jawa Barat. Ia meminta aparat penegak hukum memastikan seluruh proses berjalan transparan, profesional, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Seluruh proses penyelidikan dan penyidikan harus dilakukan secara terbuka. Tidak boleh ada yang ditutup-tutupi,” tegasnya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (2/3/2026) kemarin.

Kasus ini menjadi perhatian serius Komisi III setelah muncul dugaan bahwa korban tewas akibat penyiksaan oleh ibu tirinya berinisial TR. Selain itu, dalam forum rapat juga terungkap dugaan penelantaran terhadap korban selama tinggal bersama ayah kandungnya.

Dalam RDP dan RDPU yang menghadirkan Kapolres Kabupaten Sukabumi, keluarga korban, serta kuasa hukum, DPR menekankan pentingnya pendalaman menyeluruh atas seluruh dugaan tindak pidana. Termasuk kemungkinan penerapan Undang-Undang Perlindungan Anak dan pasal-pasal dalam KUHP.

Mira Widyawati, anggota tim kuasa hukum Lisnawati selaku ibu kandung korban, memaparkan kronologi kejadian berdasarkan keterangan keluarga. Ia berharap perkara tersebut diusut tuntas dan memberikan keadilan bagi almarhum serta keluarganya.

Komisi III juga meminta aparat kepolisian memberikan laporan perkembangan perkara secara berkala kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi. Perlindungan terhadap saksi dan pihak-pihak yang memberikan keterangan pun menjadi sorotan agar proses hukum berlangsung tanpa tekanan maupun intimidasi.

Legislator Fraksi Partai Gerindra itu memastikan Komisi III akan terus menjalankan fungsi pengawasan hingga kasus tersebut memperoleh kepastian hukum.

“Penegakan hukum harus berpihak pada keadilan, terutama ketika menyangkut hak dan keselamatan anak,” tegasnya.

Sikap tersebut sekaligus menjadi penegasan komitmen DPR RI dalam mengawal perlindungan hak asasi manusia dan memastikan aparat penegak hukum bekerja secara akuntabel dalam setiap penanganan perkara. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *