duaempat.com – Dugaan kekerasan seksual dan fisik yang menyeret seorang pelatih panjat tebing terhadap delapan atlet pelatnas menuai sorotan tajam dari parlemen. Komisi X DPR RI meminta penanganan perkara dilakukan secara menyeluruh, transparan, dan berkeadilan, sekaligus menjadi momentum pembenahan sistem perlindungan atlet di Indonesia.
Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyatakan kasus tersebut tidak boleh dipandang sebagai insiden biasa. Ia menekankan bahwa ruang pembinaan olahraga harus menjamin rasa aman bagi atlet, terutama mereka yang berada dalam program pelatnas.
Menurut Hetifah, langkah penonaktifan sementara pelatih oleh Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) sudah tepat sebagai bentuk kehati-hatian sekaligus perlindungan terhadap para atlet selama proses pemeriksaan berlangsung.
“Penanganan awal ini penting agar proses klarifikasi berjalan objektif dan para atlet merasa aman. Prinsipnya, perlindungan korban harus diutamakan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (27/2/2026).
Ia juga mengapresiasi respons cepat dari Kementerian Pemuda dan Olahraga yang turut memantau perkembangan kasus tersebut.
Lebih jauh, Hetifah menilai peristiwa ini harus menjadi titik balik evaluasi sistem pengawasan dalam pembinaan olahraga nasional. Ia mendorong adanya standar operasional yang lebih ketat, termasuk kode etik yang jelas dan mengikat bagi seluruh pelatih serta ofisial.
Selain regulasi, ia menekankan pentingnya sistem pelaporan yang aman dan independen. Atlet, kata dia, harus memiliki akses terhadap mekanisme pengaduan yang tidak menimbulkan rasa takut, disertai jaminan perlindungan bagi pelapor.
Pendampingan psikologis bagi korban juga dinilai tidak kalah penting untuk memastikan pemulihan berjalan optimal. Ia mengingatkan, lingkungan pelatihan harus rutin diawasi agar potensi kekerasan dapat dicegah sejak dini.
Hetifah menegaskan, penguatan perlindungan atlet merupakan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan yang mewajibkan penyelenggaraan olahraga menjunjung nilai kemanusiaan, etika, dan keselamatan.
“Perlindungan atlet adalah kewajiban hukum sekaligus tanggung jawab moral. Pembinaan olahraga harus menjadi ruang yang aman dan bermartabat bagi generasi muda,” tegasnya.








